Wajib Tahu! Kriteria Anak yang Tak Boleh Vaksin Covid-19

- 4 Oktober 2021, 15:40 WIB
Seorang anak disuntik vaksin Covid-19 di Pattimura Park, Kota Ambon, Maluku, Kamis, 2 September 2021. Ketahui kriteria anak yang tak boleh divaksin Covid-19.
Seorang anak disuntik vaksin Covid-19 di Pattimura Park, Kota Ambon, Maluku, Kamis, 2 September 2021. Ketahui kriteria anak yang tak boleh divaksin Covid-19. /ANTARA/FB Anggoro/aww

 

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus menggencarkan vaksinasi Covid-19.

Selain orang dewasa, kini anak-anak berusia 12 tahun ke tahun bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 Tahun yang dikeluarkan Kemenkes.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 anak usia 12 tahun ke atas dilakukan di fasilitas kesehatan serta bekerja sama dengan pihak sekolah.

Baca Juga: Penelitian Terbaru Ungkap Vaksin Covid-19 Terbukti Tingkatkan Kemungkinan Pulih Sepenuhnya dari Long Covid-19

Namun, perlu diketahui juga ada kondisi atau kriteria anak yang tak boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Lantas kondisi seperti apa yang membuat anak tidak boleh atau ditunda vaksin Covid-19.

Berikut kondisi anak tak boleh divaksin sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kemenkes pada Senin, 4 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x