PR BEKASI – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus menggencarkan vaksinasi Covid-19.
Selain orang dewasa, kini anak-anak berusia 12 tahun ke tahun bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 Tahun yang dikeluarkan Kemenkes.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 anak usia 12 tahun ke atas dilakukan di fasilitas kesehatan serta bekerja sama dengan pihak sekolah.
Namun, perlu diketahui juga ada kondisi atau kriteria anak yang tak boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Lantas kondisi seperti apa yang membuat anak tidak boleh atau ditunda vaksin Covid-19.
Berikut kondisi anak tak boleh divaksin sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kemenkes pada Senin, 4 Oktober 2021.