Heboh Kemendagri Sebut Pasangan Nikah Siri Sekarang Bisa Punya Kartu Keluarga

- 8 Oktober 2021, 17:53 WIB
Ilustrasi nikah siri.
Ilustrasi nikah siri. /Pixsel

PR BEKASI - Viral peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) terkait pasangan yang menikah siri kini bisa membuat Kartu Keluarga (KK).

Keputusan tersebut lantaran banyaknya fenomena yang nikah siri di kalangan masyarakat sampai selebriti tanah air.

Berkaitan dengan hal tersebut Mendagri menyatakan pasangan nikah siri tetap bisa membuat KK.

Baca Juga: Kristina Tanggapi Soal Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora: Anggap Aja Itu Sinetron...

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jendral kependuduka dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.

Dia mengatakan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.

"Semua penduduk Indonesia wajib terdata didalam kartu keluarga. Bagi yang menikah siri bisa dimasukkan dalam satu KAK," kata Zudan dalam keterangannya, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendapatkan Kartu Keluarga? Begini Penjelasan Kemendagri

Namun keputusan Mendagri tersebut rupanya membuat pro kontra di kalangan warganet.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x