Presiden Jokowi sesuai dengan ketentuan meminta pertimbangan DPRmelalui surat pada 29 September.
Pada sidang paripurna 7 Oktober, DPR memberikan persetujuan kepada Presiden untuk memberikan amnesti tersebut.
Lalu pada 12 Oktober 2021, Presiden Jokowi menandatangani pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi. ***