PR BEKASI – Kapolrestabes Medan Sumatera Utara telah mencopot Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan per 12 Oktober 2021.
Pencopotan tersebut dilakukan terkait kasus pedagang yang dipukul preman tapi lalu dijadikan tersangka.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Polri telah melakukan audit proses penyidikan di Polsek Percut Sei Tuan Medan.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Humas Polri, kesimpulan audit yang dilakukan, penyidikan dinyatakan tidak profesional.
“Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan Medan,” katanya.
Menurut Argo Yuwono, pemeriksaan lebih mendalam terkait kasus itu masih terus dilakukan.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis, 14 Oktober 2021: Dosa Besar Mama Rosa Penyebab Teror, Benarkah Itu?
Termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.