Mulai 14 Oktober 2021, Lama Karantina WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia Lebih Singkat

- 14 Oktober 2021, 18:29 WIB
Masa karantina kesehatan dari luar negeri bagi yang masuk ke Indonesia akan lebih singkat, jadi berapa hari?
Masa karantina kesehatan dari luar negeri bagi yang masuk ke Indonesia akan lebih singkat, jadi berapa hari? /ANTARA FOTO/Fauzan

PR BEKASI – Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina kesehatan usai pulang dari luar negeri memantik pertanyaaan bagi masyarakat.

Sebenarnya berapa lama karantina yang harus dijalani seseorang untuk memasuki Indonesia.

Sebelumnya lama karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) selama 8 hari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 15 Oktober 2021: Sagitarius dan Capricorn, Hal Sederhana dapat Bermakna dalam Hubungan

Namun merujuk aturan terbaru yang maul berlaku 14 Oktober 2021, pemerintah Indonesia menetapkan lama karantina menjadi lebih singkat, yakni 5 hari.

Aturan lama karantina ini diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021.

Dipersingkatnya waktu karantina pun mendapatkan perhatian dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban.

Baca Juga: Perempat Final Thomas Cup 2021 Indonesia Akan Bertanding dengan Siapa? Berikut 5 Kandidat Lawannya

Zubairi Djoerban tidak keberatan dengan dipersingkatnya durasi karantina tersebut, asalkan memperhatikan sejumlah hal.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x