PR BEKASI – Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina kesehatan usai pulang dari luar negeri memantik pertanyaaan bagi masyarakat.
Sebenarnya berapa lama karantina yang harus dijalani seseorang untuk memasuki Indonesia.
Sebelumnya lama karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) selama 8 hari.
Namun merujuk aturan terbaru yang maul berlaku 14 Oktober 2021, pemerintah Indonesia menetapkan lama karantina menjadi lebih singkat, yakni 5 hari.
Aturan lama karantina ini diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021.
Dipersingkatnya waktu karantina pun mendapatkan perhatian dari Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban.
Baca Juga: Perempat Final Thomas Cup 2021 Indonesia Akan Bertanding dengan Siapa? Berikut 5 Kandidat Lawannya
Zubairi Djoerban tidak keberatan dengan dipersingkatnya durasi karantina tersebut, asalkan memperhatikan sejumlah hal.