Kritik Kasus Oknum Polisi Banting Mahasiswa, Kompolnas Desak Polri Evaluasi Penanganan Demonstrasi

- 14 Oktober 2021, 18:45 WIB
Kompolnas minta Polri evaluasi kasus polisi banting pendemo di Kabupaten Tangerang.
Kompolnas minta Polri evaluasi kasus polisi banting pendemo di Kabupaten Tangerang. /Instagram/@aksilangsung

PR BEKASI – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi kasus oknum polisi membanting mahasiswa yang berdemo di Kabupaten Tangerang Banten.

Juru bicara Kompolnas Poengky Indarti menilai Polri harus mengevaluasi cara penanganan demonstrasi.

Peristiwa itu menunjukkan setiap anggota Polri di lapangan harus dibekali pengetahuan tentang demonstrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Banting Mahasiswa hingga Kejang-kejang, Refly Harun: Permohonan Maaf Saja Tidak Cukup

“Pentingnya arahan pimpinan dalam mempersiapkan personil yang bertugas dan pengawasan di lapangan,” katanya di Jakarta, Kamis 14 Oktober 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Kompolnas, Poengky menyebutkan Polri sudah memiliki aturan penggunaan kekerasan dalam menangani demonstrasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 1/2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 8/2009.

Baca Juga: Ramai Mahasiswa Demo di Tangerang Dibanting Polisi, Ricky Gerung Beri Komentar Soal Otoritarianisme

"Tiap tindakan anggota Polri dalam melakukan pengamanan harus tetap menghormati HAM, sehingga tidak boleh ada kekerasan berlebihan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: kompolnas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x