Pertama adalah pelanggaran terhadap instruksi Kapolri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal ini tertuang dalam Telegram Kapolri dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021.
Baca Juga: Kritik Kasus Oknum Polisi Banting Mahasiswa, Kompolnas Desak Polri Evaluasi Penanganan Demonstrasi
Pelanggaran kedua yang dilakukan oknum polisi tersebut adalah pelanggaran hukum atas tindak kekerasan.
Bukhori Yusuf juga menegaskan, meski sudah ada kebijakan yang diterapakn oleh Kapolri, namun hal itu harus tetap dikawal.
Salah satunya adalah, lanjut dia Polri harus harus berani menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Oleh sebab itu, dirinya mendesak agar oknum polisi yang membanting demonstran tersebut diberi sanksi yang sangat tegas.
“Sebab itu, saya mendesak diberikannya sanksi tegas bagi aparat yang membanting demonstran itu berupa pemecatan," katanya.
Hal itu, lanjutnya, dilakukan demi menjaga nama baik institusi Polri maupun amanat Kapolri sekaligus memenuhi rasa keadilan publik yang terlanjur geram dengan ulah oknum tersebut.