PR BEKASI - Baru-baru ini polisi berhasil membongkar sebanyak 40 perusahaan pinjol ilegal yang meresahkan.
Polda Metro Jaya menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending di seluruh Indonesia.
Terkait itu siring dengan pengembangan kepolisian, saat ini OJK telah memblokir 151 platform pinjol ilegal.
Baca Juga: Ancam Nasabah dengan Gambar Porno, Polisi Gerebek Pinjol Ilegal PT Indo Tekno Nusantara di Tangerang
Diketahui 151 platform pinjaman online (pinjol) ilegal telah ditemukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi (STWI) pada kuartal III/2021.
Selain itu, Satuan Tugas Waspada Investasi juga menemukan 4 entitas investasi tanpa izin.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pun telah melakukan penindakan penutupan akses atau memblokir platform-platform ilegal tersebut.
Baca Juga: 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Pinjol Lewat OJK, Jangan Sampai Terjerat!
Ratusan pinjol ilegal ini pun menambah jajaran pemblokiran terhadap 4.873 platform ilegal sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021.