Polisi Tunda Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik antara Menko Marves Luhut Pandjaitan dengan Haris Azhar

- 21 Oktober 2021, 14:48 WIB
Polisi menunda mediasi antara Menko Marves Luhut Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik.
Polisi menunda mediasi antara Menko Marves Luhut Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik. /PMJ News / Yeni

PR BEKASI – Polisi menunda mediasi antara Menko Marves Luhut Pandjaitan dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, yang dijadwalkan hari ini, 21 Oktober 2021.

Menurut kuasa hukum Haris Azhar, Pieter Ell, agenda mediasi bersama Luhut Pandjaitan ditunda oelh penyidik.

Padahal, ia bersama kliennya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti selaku terlapor sudah hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 5 Hal Seputar Kesehatan Tulang dan Sendi yang Perlu Diketahui Kebenarannya, Cedera hingga Patah Tulang

Mereka datang memenuhi undangan siber Polda Metro Jaya, yang mengagendakan mediasi.

“Sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik, ditunda untuk waktu yang belum ditentukan," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Pieter Ell mengaku belum mengetahui jadwal baru untuk mediasi antar kliennya dengan Luhut Pandjaitan.

Baca Juga: Semprot Rocky Gerung Soal Jokowi 'Presiden Bebek Lumpuh', Ruhut Sitompul: Ngebacot Terus

“Alasannya kedinasan, jadi alasan kedinasan dari penyidik. Penyidik yang akan menentukan (waktu mediasi)," lanjutnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x