PR BEKASI - Baru-baru ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan aturan baru terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Aturan baru tersebut terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 30 tahun 2021 tentang Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi yang disahkan pada September 2021.
Namun rupanya Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang PPKS tersebut menuai pro kontra dan perdebatan banyak pihak.
Baca Juga: Isi Permendikbud 30 Jadi Kontroversi, Frasa 'Tanpa Persetujuan Korban' Dianggap Persoalan
Salah satu yang ikut buka suara terkait Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang PPKS ini adalah politisi Gerindra Fadli Zon.
Dalam akun Twitter pribadinya, Fadli Zon menilai bahwa meskipun maksud Permendikbud No 30 tentang PPKS ini baik, namun cara pendekatannya terkesan liberal.
"Permendikbud ini maksudnya baik, tapi pendekatannya liberal bukan Pancasilais yang relijius," kata Fadli Zon dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitternya, @fadlizon, Sabtu, 13 November 2021.