Luhut Klaim Mediasi Gagal dan Minta ke Pengadilan, Haris Azhar dan Fatia: Bentuk Arogansi Pejabat Publik

- 16 November 2021, 13:37 WIB
Luhut Pandjaitan dikritik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena dinilai telah membuat kesepakatan sepihak.
Luhut Pandjaitan dikritik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena dinilai telah membuat kesepakatan sepihak. / Instagram @luhut.pandjaitan /

 

PR BEKASI - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengkritik pernyataan Menteri Koorndinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandajitan terkait mediasi yang kembali gagal dilakukan pada Senin, 15 November 2021 kemarin.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menilai Luhut Pandjaitan telah mengklaim secara sepihak atas gagalnya mediasi yang dilakukan kemarin dan menyesalkan rencana gugatan yang akan dilayangkan Luhut Pandjaitan.

"Kami menilai langkah tersebut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi ataupun menghormati mekanisme kepolisian terkait keadilan restoratif (restorative justice)," tutur Fatia dalam rilis resminya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari KontraS, Selasa, 16 November 2021.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan usai Dituduh Terlibat Bisnis PCR: Bicara Pakai Data, Bukan Perasaan!

Selain itu Fatia Maulidiyanti menilai bahwa narasi yang disampaikan oleh Luhut Pandjaitan justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi.

Sebelumnya, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menerima tiga kali undangan untuk melakukan mediasi, dan keduanya mengaku sudah sudah dua kali siap datang untuk menghadiri mediasi, yaitu pada 21 Oktober dan 1 November 2021.

Bahkan, menurut Tim Advokasi Bersihkan Indonesia, pada 21 Oktober 2021, pihak terlapor bersama tim advokasi sudah datang langsung ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Gagal, Luhut Pandjaitan Akan Gugat secara Perdata

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: KontraS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x