Arteria Dahlan Sebut Polisi, Hakim, Jaksa Tak Boleh Di-OTT, Ariel Heryanto: Fasis bin Fasis

- 20 November 2021, 17:12 WIB
Arteria Dahlan (kiri) Sebut Polisi, Hakim, Jaksa Tak Boleh Di-OTT, Ariel Heryanto berikan komentar (kanan).
Arteria Dahlan (kiri) Sebut Polisi, Hakim, Jaksa Tak Boleh Di-OTT, Ariel Heryanto berikan komentar (kanan). /Kolase Instagram @arteriadahlan dan Twitter @ariel_heryanto

PR BEKASI – Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan membuat pernyataan kontroversial.

Arteria Dahlan dikenal publik sebagai politisi yang kerap menarik perhatian lantaran pernyataan-pernyataan yang dinilai kontroversi.

Arteria Dahlan memberikan pandangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam penindakan hukum kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi).

Baca Juga: Arteria Dahlan Salahkan SBY Soal Warna Pesawat Kepresidenan, Irwan Fecho: Aneh Bin Lucu, Harusnya Terima Kasih

Menurut Arteria Dahlan, OTT seharusnya tidak dilakukan kepada penegak hukum seperti polisi, hukum hingga jaksa.

Arteria Dahlan mengaku dirinya mengemukan hal itu bukan karena pro dengan para koruptor.

Akan tetapi, Arteria Dahlan menilai bahwa para penegak hukum itu adalah simbol negara.

Baca Juga: KPK Dinilai Sudah 'Tamat' usai UU Direvisi, Arteria Dahlan: Ini Mainan Oknum

Hal tersebut disampaikan Arteria Dahlan dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung pada Kamis, 18 November 2021.

Pernyataan Arteria Dahlan lantas menuai pro dan kontra.

Salah satu tokoh yang menanggapi hal itu adalah Profesor Emeritus dari Universitas Monash Australia, Ariel Heryanto.

Baca Juga: Eddy Dinilai Tak Sejalan dengan Yassona, Arteria Dahlan: Wakil Menteri Harus satu dengan Menterinya, Pak

Melalui Twitter-nya, Ariel Heryanto memberikan komentarnya.

Komentar yang diberikan Ariel Heryanto nampak singkat, padat dan lugas.

Fasis bin fasis,” kata Ariel Heryanto sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @ariel_heryanto pada Sabtu, 20 November 2021.

Tangkapan layar cuitan Ariel Heryanto.
Tangkapan layar cuitan Ariel Heryanto. /Twitter/@ariel_heryanto

Baca Juga: Sindir 'Jakarta Bagus' Versi Arteria Dahlan, Fadli Zon: Mungkin Mereka yang Tinggal di Istana

Cuitan dari Ariel Heryanto pun telah mendapatkan 164 retweet dan disukai lebih dari 600 pengguna Twitter.

Sebelumnya diketahui bahwa sejumlah jenderal polisi, hakim hingga jaksa ditangkap oleh KPK.

Mereka mayoritas ditangkap oleh KPK atas dugaan kasus maling uang rakyat (korupsi).

Baca Juga: Cek Fakta: Politisi PDIP Arteria Dahlan Disebut Keturunan Petinggi PKI di Sumatra Barat

Sebagai informasi, merujuk  UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sendiri mengatur secara rinci soal Simbol Negara.

Disebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia yang adalah Sang Merah Putih, Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia, Lambang Negara yakni Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Dalam aturan itu, tak ada jabatan tertentu menjadi Simbol Negara.

Bahkan jabatan Presiden pun tidak bisa bisa disebut atau dijadikan simbol negara.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @ariel_heryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x