Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp4.453.935, Naik Rp37.749

- 22 November 2021, 08:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 jadi Rp4.453.935.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 jadi Rp4.453.935. /Dok. Pemprov DKI Jakarta

PR BEKASI - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik sekitar Rp37.749 dari tahun sebelumnya.

Pada Minggu, 21 November 2021 kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.453.935,536.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta pada tahun 2021 adalah sebesar Rp4.416.186,54.

Baca Juga: UMP 2022 DKI Jakarta Tertinggi Sedang Jawa Tengah Terendah Simak Besaran Perkiraan Kenaikannya

Anies Baswedan mengatakan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2022 itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuran seluruh wilayah Indonesia.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies Baswedan dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 22 November 2021.

Anies Baswedan mengatakan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di Ibu Kota.

Baca Juga: Kemnaker Sahkan UMP Tiap Provinsi, Tertinggi di Jakarta dan Terendah di DIY Yogyakarta

Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x