PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi pernyataan dari Habib Bahar bin Smith yang telah dibebaskan murni dari penjara.
Habib Bahar bin Smith dibebaskan dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 21 November 2021.
Sebelumnya, ditahannya Habib Bahar bin Smith karena diduga melakukan penganiayaan ringan terhadap terlapor.
Dia dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan ringan dan divonis 3 bulan penjara.
Lebih lanjut, Refly Harun menyampaikan kalau kasus dengan pengemudi online tersebut sebenarnya sudah ada perdamaian.
Dia mendapatkan kabar kalau saat itu, Habib Bahar dianggap menggoda istri pengemudi online tersebut.
Baca Juga: Sentil Habib Bahar bin Smith, Eks PSI: Keturunan Nabi Tak Mungkin Habisi Anak di Bawah Umur
Kemudian terjadi percekcokan di antara keduanya yang berujung penganiayaan ringan.