PR BEKASI - Pemerintah telah menyiapkan 10 aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.
10 aturan PPKM level tiga ini akan berlaku pada libur natal dan tahun baru 2022.
Kebijakan PPKM level tiga ini akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Arteria Dahlan Laporkan Wanita yang Memaki Ibunya, Polisi: Keduanya Saling Lapor
Selama kebijakan PPKM ini akan ada sejumlah aturan yang lebih diperketat nantinya.
Menurut Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa kebijakan PPKM ini diperlukan.
Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa selain harus mencegah penularan Covid 99, kita juga dituntut untuk terus bergerak dalam bidang ekonomi.
Baca Juga: Xi Jinping Bantah China Berambisi Kuasai Asia Tenggara, Janji Tak Akan Bully Negara-negara Kecil
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Muhadjir Effendy seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News.