Yana 'Cadas Pangeran' Tidak Ditahan Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

- 22 November 2021, 19:30 WIB
Yana yang pernah dikabarkan hilang secara misterius di Cadas Pangeran ditetapkan jadi tersangka.
Yana yang pernah dikabarkan hilang secara misterius di Cadas Pangeran ditetapkan jadi tersangka. /PRFM News

PR BEKASI - Sosok Yana yang hilang di Cadas Pangeran, Sumedang kini menjadi sorotan.

Saat ini, Yana yang merupakan warga Kabupaten Sumedang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya Yana telah membuat cerita fiktif serta penyebaran berita bohong terkait dirinya yang disebut-sebut hilang secara misterius di Cadas Pangeran.

Baca Juga: Polisi Ungkap Cara Temukan Yana yang 'Hilang Misterius' di Cadas Pangeran, Tak Bisa Kelabui Teknologi

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam konferensi pers hari ini Senin, 22 November 2021.

Menurut Erdi A Chaniago, Yana ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, Penyidik Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka," kata Erdi A Chaniago sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram PRFMNEWS pada Senin, 22 November 2021.

Baca Juga: Yana Supriatna ‘Ngeprank’ Seluruh Indonesia, Ridwan Kamil: Yana van Cadas Pangeran Tipe Nyusahin

Sementara menurut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, meski Yana ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan.

Yana hanya wajib lapor dalam waktu yang sudah dijadwalkan setiap hari.

Eko menyampaikan, tak ditahannya Yana karena pasal ancaman pidanannya tidak lebih dari 5 tahun dan tidak masuk dalam pasal pengecualian.

Baca Juga: Yana Dilaporkan Tengah Berada di Cirebon, Usai Diduga Hilang di Cadas Pangeran

"Sampai saat ini saudara Yana itu tidak dilakukan penahanan karena pasal ini ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan tidak masuk dalam pasal pengecualian," ungkap Eko.

"Namun atas kehebohan yang ditimbulkannya Saudara Yana dikenakan wajib lapor setiap hari ke Polres Sumedang selama masa penyelidikan," sambungnya.

Atas tindakannya Yana sendiri harus menerima hukuman dengan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Pria Hilang Tanpa Jejak di Cadas Pangeran, Pesan Terakhir Ungkap Ada Sosok Misterius yang Ikut Dibonceng

Diketahui sebelumnya, informasi Yana hilang pada 16 November 2021, sebelumnya mengaku kepada istrinya melalui VN WhatsApp sedang dalam perjalanan dan mampir untuk salat isya di Mushola Cadans Pangeran.

Melelui pesan VN WhatsApp, terakhir Yana mengirim pesan seolah sedang kesakitan dan kemudian tidak ada info lagi.

Karena hubungannya terputus tanpa jejak, akhirnya istri Yana melaporkan ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian akhirnya bekerjasama dengan tim SAR mencari keberadaan Yana. Dan Yana pun akhirnya diketemukan dengan keadaan sehat di wilayah Majalengka Jawa Barat.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PRFM News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x