PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi kabar kasus persidangan Munarman terkait dugaan terorisme yang akan dimulai pada 1 Desember 2021.
Refly Harun menyampaikan dari berita yang didapatnya bahwa ada dugaan kecurangan dimulai dari pengadilan Munarman, lantaran tidak diizinkan live streaming, mengambil foto, dan video.
Sebelumnya, Refly Harun mengatakan rentang waktu yang lama, kurang lebih tujuh bulan, sejak penangkapan Munarman diduga karena kurangnya bukti dan saksi yang menguatkan.
Pasalnya, jika memang benar pihak berwenang sudah mengantongi bukti maka, dikatakan Refly Harun, tak perlu menunggu waktu selama ini.
Lebih lanjut, terkait larangan live streaming atau mengambil video dan gambar dalam sidang mantan Sekreatriat Umum FPI tersebut karena mengingat sidang kasus Habib Rizieq Shihab.
"Yang jelas memang, live streaming terhadap kasus HRS memang tidak menguntungkan sesungguhnya bagi pengadilan," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 23 November 2021.
Baca Juga: Link Nonton Ikatan Cinta 23 November 2021, Malam Ini Andin Bingung Aldebaran Kelihatan Sibuk
"Karena terlihat betul justru HRS leading dari pemberitaan publik karena pengadilan sesungguhnya tidak bisa membuktikan apa kejahatan yang didakwakan dan kemudian dituduhkan kepada Habib Rizieq," tuturnya menjelaskan.