Bahkan mimpi yang diceritakan Haikal Hassan ini juga sebelumnya sempat diunggah melalui akun YouTube Front TV.
Saat itu Haikal Hassan bercemah di pemakaman kelima laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Tol.
Pemakaman berlangsung di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah FPI, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dari situlah kemudian Haikal Hassan dilaporkan Husin Shihab.
Haikal Hassan dilaporkan Husin Shihab atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong.
Haikal Hassan dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***