PR BEKASI - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari kasus mimpi bertemu Rasulullah SAW yang menjerat Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan, dan ternyata masih bergulir di Kepolisian.
Diinformasikan bahwa Haikal Hassan akan kembali diperiksa pada Jumat, 26 November 2021, oleh Kepolisian mengenai kasus mimpi bertemu Rasulullah SAW tersebut, yang dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Rovan Richard Mahenu.
Seperti diketahui, Haikal Hassan telah dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam Husin Shihab terkait ceritanya saat pemakaman enam laskar FPI, di mana dia menyampaikan mimpinya saat bertemu Rasulullah SAW, dan akhirnya dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong dan penodaan agama.
Lebih lanjut, Refly Harun seolah mempertanyakan pemanggilan pihak Kepolisian terhadap Haikal Hassan menyoal mimpi tersebut.
"Buat apa? Itu komentar saya, buat apa diperiksa, apa yang dicari Polisi terhadap orang yang dilaporkan bermimpi bertemu Rasul," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 24 November 2021.
"Bukankah mimpi itu sangat personal sifatnya dan tidak ada metode pembuktian, Allahu Akbar. Dan bukan urusan kepolisian rasanya kok ada mimpi bertemu Rasul diperiksa," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Guru versi Kemenag, Sambut Hari Guru Nasional pada 25 November 2021
Dia mengira kasus tersebut sudah diselesaikan saat pemeriksaan pertama kurang lebih setahun yang lalu, tetapi ternyata kembali diperiksa setahun kemudian.