Kasus Haikal Hassan Mimpi Bertemu Rasulullah SAW akan Diperiksa Lagi, Refly Harun Tak Habis Pikir: Buat Apa?

- 24 November 2021, 19:32 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi kasus Haikal Hassan yang mimpi bertemu Rasulullah SAW.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menanggapi kasus Haikal Hassan yang mimpi bertemu Rasulullah SAW. /Tangkap layar Youtube/Akbar Faizal Uncensored

"I don't know exactly, why? Allahu Akbar, apa yang mau dicari?" tuturnya.

Di sisi lain, Husin Shihab juga mengatakan bahwa tidak boleh seseorang membawa atau mencatut nama Rasulullah SAW, yang mana disetujui Refly Harun.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Kaget Mertua Vanessa Angel Memarahinya Gegara Hak Asuh Gala: Ngomongnya Ngegas, Gak Kekontrol

Namun, menurutnya hal itu tidak ada kaitannya dengan pihak Kepolisian apalagi sampai dibawa kepada kriminalitas. Dinilainya lebih sesuai jika dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga bisa ditegur.

"Apakah Polisi punya kapasitas untuk memutuskan soal-soal seperti ini. Lalu keonarannya di mana? Kan berita bohong itu harus dikaitkan dengan keonaran. Tidak bisa kemudian berdiri sendiri dia," ucapnya.

Refly Harun mengatakan, di lain pihak, ada banyak yang menghina Islam tetapi tidak dilaporkan, contohnya menyebut Islam arogan atau sebagainya.

Baca Juga: Mertua Vanessa Angel Tak Terima Dituding Incar Hak Warisan Gala Sky: Harta yang Ditinggalin Gak Seberapa

"Apakah karena satu jurusan sehingga tidak pernah mempersoalkannya. Jadi agak masalah juga rasanya," ucapnya.

Dia mengatakan kalau seolah-olah ada yang mempunyai otoritas moral untuk tidak menggunakan nama Rasulullah. Sementara setiap penceramah, Kyai, siapapun, bahkan umat Islam secara umum sering sekali menyebut nama Rasulullah.

Refly Harun mengaku menjadi speechless membaca kabar tersebut, mempertanyakan apa yang sebenarnya dicari penegak hukum dengan memeriksa orang yang mengaku bertemu Rasulullah SAW.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x