"I don't know exactly, why? Allahu Akbar, apa yang mau dicari?" tuturnya.
Di sisi lain, Husin Shihab juga mengatakan bahwa tidak boleh seseorang membawa atau mencatut nama Rasulullah SAW, yang mana disetujui Refly Harun.
Namun, menurutnya hal itu tidak ada kaitannya dengan pihak Kepolisian apalagi sampai dibawa kepada kriminalitas. Dinilainya lebih sesuai jika dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga bisa ditegur.
"Apakah Polisi punya kapasitas untuk memutuskan soal-soal seperti ini. Lalu keonarannya di mana? Kan berita bohong itu harus dikaitkan dengan keonaran. Tidak bisa kemudian berdiri sendiri dia," ucapnya.
Refly Harun mengatakan, di lain pihak, ada banyak yang menghina Islam tetapi tidak dilaporkan, contohnya menyebut Islam arogan atau sebagainya.
"Apakah karena satu jurusan sehingga tidak pernah mempersoalkannya. Jadi agak masalah juga rasanya," ucapnya.
Dia mengatakan kalau seolah-olah ada yang mempunyai otoritas moral untuk tidak menggunakan nama Rasulullah. Sementara setiap penceramah, Kyai, siapapun, bahkan umat Islam secara umum sering sekali menyebut nama Rasulullah.
Refly Harun mengaku menjadi speechless membaca kabar tersebut, mempertanyakan apa yang sebenarnya dicari penegak hukum dengan memeriksa orang yang mengaku bertemu Rasulullah SAW.