PR BEKASI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyetujui dengan usulan koruptor harus dihukum mati.
Namun Firli Bahuri mengatakan bahwa tidak semua pelaku pidana korupsi bisa dihukum mati.
"Jadi tidak semua tindak pidana korupsi secara legalitas, secara hukum, bisa diancam dengan hukuman mati," kata Firli Bahuri dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 25 November 2021.
Baca Juga: Dukung Wacana Pemberian Hukuman Mati pada Koruptor, Jaksa Agung: Sudah Saatnya Kita Berantas Korupsi
Menurutnya, hanya tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2).
Sebagai negara hukum, Firli Bahuri mengatakan bahwa hukuman untuk para koruptor harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Segenap insan KPK seluruh anak bangsa mungkin sepakat bahwa para pelaku korupsi harus dihukum mati," ucap Firli Bahuri.
Namun Firli Bahuri mengatakan bahwa UU Nomor 31/1999, dari 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, hanya satu hanya tindak pidana korupsi yang bisa diancam dengan hukuman mati.