Setujui Usulan Koruptor Dihukum Mati, Firli Bahuri: Tapi Tidak Semua Pidana Korupsi Bisa Dihukum Mati

- 25 November 2021, 09:48 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri menyetujui usulan koruptor dihukum mati.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyetujui usulan koruptor dihukum mati. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Firli Bahuri mengatakan, satu tindak pidana yang bisa diancam hukuman mati ialah yang diatur sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 yang unsur-unsurnya antara lain barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan ataupun menguntungkan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu dalam Pasal 2 ayat (2), baru diatur tentang ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Forum Pemred Pikiran Rakyat Ganti Sebutan Koruptor Jadi Maling Uang Rakyat, Begini Kata Novel Baswedan

"Siapa yang melakukan korupsi dalam suasana bencana alam dan keadaan tertentu diancam hukuman mati," kata Firli Bahuri.

Firli Bahuri mengatakan, mandat dan perintah dari pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor tersebut harus memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1).

Dirinya menjelaskan, seluruh tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana dan keadaan tertentu maka semua disebut gratifikasi, komitmen fee, pengadaan barang dan jasa, perbuatan curang, perbuatan konflik kepentingan dan tindak pidana lainnya termasuk 29 jenis tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Arief Muhammad Setuju Panggilan Koruptor Diganti dengan Istilah Maling atau Rampok: Lebih Pantas!

"29 jenis tindak pidana itu masuk semua, bisa diancam dengan hukuman mati," katanya.

"Tapi sampai hari ini, inilah karya anak bangsa yang direpresentasi anggota dewan kini. Jadi kalau seandainya pasal ini belum diubah, tidak bisa menuntut seorang tindak pidana pelaku korupsi untuk hukuman mati," tutur Firli Bahuri.

Kecuali, lanjut dia, pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 (dikeluarkan dan dibuat pasal tersendiri).

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x