Setujui Usulan Koruptor Dihukum Mati, Firli Bahuri: Tapi Tidak Semua Pidana Korupsi Bisa Dihukum Mati

- 25 November 2021, 09:48 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri menyetujui usulan koruptor dihukum mati.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyetujui usulan koruptor dihukum mati. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca Juga: Hilmi Firdausi Dukung Istilah Koruptor Diganti Jadi Maling: Jangan Memperhalus Sesuatu yang Kotor!

Ia menjelaskan persoalan Undang-undang secara legitimate rigid bahwa ancaman hukuman mati hanya ditemukan di dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2). Untuk itu, kata dia, seseorang yang korupsi pasal 2 ayat (1) dalam keadaan pasal 2 ayat (2) itulah yang hanya bisa diancam dengan hukuman mati.

"Jadi kalau sekarang ramai orang mengutuk seluruh pelaku korupsi diancam hukuman mati, saya setuju. Tapi persoalannya, undang-undang khan tidak demikian," ucapnya.

Baca Juga: Korupsi Kian Marak, Kunto Aji: Koruptor Kalau Besok Tiba-tiba Mati, Kepikiran Udah Ninggalin Apa di Dunia?

Sebelumnya, Jaksa Agung, Burhanuddin, menyatakan, penerapan hukuman mati bagi koruptor perlu dikaji lebih dalam untuk memberikan efek jera.

Beragam upaya penegakan hukum telah dilakukan misalnya menjatuhkan tuntutan yang berat sesuai tingkat kejahatan, mengubah pola pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset serta memiskinkan koruptor.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x