Lima Terdakwa Pembunuhan Gajah Sumatra Dihukum 54 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

- 25 November 2021, 10:00 WIB
JPU membacakan tuntutan perkara pembunuhan gajah di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu, 24 November 2021.
JPU membacakan tuntutan perkara pembunuhan gajah di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu, 24 November 2021. / ANTARA/Hayaturrahmah.

PR BEKASI - Lima terdakwa pembunuhan gajah sumatra yang ditemukan tanpa kepala dihukum masing-masing 54 bulan atau empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan kepada lima pembunuh gajah sumatra tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, 24 November 2021.

Sidang tersebut berlangsung secara virtual dengan majelis hakim diketuai Apriyani serta didampingi oleh Ike Ari Kesuma dan Zaky Anwar sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Belalai Putus Akibat Perangkap Pemburu, Kematian Bayi Gajah Sumatra Jadi Sorotan Media Asing

Dikutip Pikriranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 25 November 2021, kelima terdakwa pembunuhan gajah sumatra tersebut yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus.

Selain itu Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta Edy Murdani bin Mahmud.

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut kelima terdakwa membayar denda masing-masing RP100 juta sibsidair 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Gajah Pembunuh yang Telah Hantui Desa dan Bunuh 21 Orang Berhasil Ditangkap, Begini Nasibnya

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x