Lima Terdakwa Pembunuhan Gajah Sumatra Dihukum 54 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

- 25 November 2021, 10:00 WIB
JPU membacakan tuntutan perkara pembunuhan gajah di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu, 24 November 2021.
JPU membacakan tuntutan perkara pembunuhan gajah di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu, 24 November 2021. / ANTARA/Hayaturrahmah.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 1 Desember 2021.

Baca Juga: Pemburu Liar di Afrika Tewas Diinjak-injak Gajah hingga Mayatnya Hancur

Sebelumnya, bangkai satu individu gajah sumatra dengan jenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu, 11 Juli 2021.

Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap kelima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah. Serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x