Daftar Besaran Kenaikan UMP 2022 di 29 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi

- 25 November 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi. Berikut daftar besaran kenaikan UMP 2022 mendatang di 29 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tertinggi.
Ilustrasi. Berikut daftar besaran kenaikan UMP 2022 mendatang di 29 Provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tertinggi. /Pixabay/EmAji

25. Sulawesi Utara tidak naik tetap Rp3.310.723

26. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp3.165.876

27. Gorontalo dari Rp2.788.626 menjadi Rp2.800.560

28. Papua dari Rp3.516.700 menjadi 3.561.932

29. Papua Barat dari Rp3.134.600 menjadi Rp3.200.000

Itulah daftar UMP 29 Provinsi di Indonesia yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi.

Baca Juga: Jawab Keresahan Buruh Soal UMP 2021, Ida Fauziyah: Bahasa Tidak Menurunkan dan Tidak Naik Itu Beda

Sedangkan untuk besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sampai saat ini masih belum ditetapkan.

Besaran UMK akan disesuaikan dengan tingkat konsumsi dan keadaan daerah industri yang berada di Kabupaten atau Kota tersebut.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x