25. Sulawesi Utara tidak naik tetap Rp3.310.723
26. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp3.165.876
27. Gorontalo dari Rp2.788.626 menjadi Rp2.800.560
28. Papua dari Rp3.516.700 menjadi 3.561.932
29. Papua Barat dari Rp3.134.600 menjadi Rp3.200.000
Itulah daftar UMP 29 Provinsi di Indonesia yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi.
Baca Juga: Jawab Keresahan Buruh Soal UMP 2021, Ida Fauziyah: Bahasa Tidak Menurunkan dan Tidak Naik Itu Beda
Sedangkan untuk besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sampai saat ini masih belum ditetapkan.
Besaran UMK akan disesuaikan dengan tingkat konsumsi dan keadaan daerah industri yang berada di Kabupaten atau Kota tersebut.***