PR BEKASI – Polisi belum mengeluarkan izin terhadap aksi reuni 212, yang rencananya digelar 2 Desember 2021.
Izin polisi belum diberikan, karena panitia aksi reuni 212 belum melengkapi syarat administrasi.
Meski panitia aksi reuni 212 sudah mengajukan rencana kegiatannya ke polisi beberapa waktu lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, alasan itu yang membuat polisi belum mengeluarkan izin untuk aksi reuni 212.
Rencananya, aksi tersebut akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
"Kami belum memberikan izin rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum dipenuhi," katanya, Kamis 25 November 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.com, Zulpan menyebutkan syarat administrasi yang harus dipenuhi.