Panitia Aksi Reuni 212 Sudah Ajukan Pemberitahuan, Polisi Belum Berikan Izin

- 25 November 2021, 17:24 WIB
Polisi belum memberikan izin aksi reuni 212 karena belum melengkapi syarat administrasi.
Polisi belum memberikan izin aksi reuni 212 karena belum melengkapi syarat administrasi. /PMJ News/Yeni

 

PR BEKASI – Polisi belum mengeluarkan izin terhadap aksi reuni 212, yang rencananya digelar 2 Desember 2021.

Izin polisi belum diberikan, karena panitia aksi reuni 212 belum melengkapi syarat administrasi.

Meski panitia aksi reuni 212 sudah mengajukan rencana kegiatannya ke polisi beberapa waktu lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, alasan itu yang membuat polisi belum mengeluarkan izin untuk aksi reuni 212.

Baca Juga: Beredar Seruan Reuni 212 Demi Kebebasan HRS, Ferdinand Hutahaean: Paling Seratusan yang Hadir, Tak Ada Bandar

Rencananya, aksi tersebut akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

"Kami belum memberikan izin rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan belum dipenuhi," katanya, Kamis 25 November 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.com, Zulpan menyebutkan syarat administrasi yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x