Pria Kejar Polantas dengan Celurit dan Parang Akhirnya Ditangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 26 November 2021, 15:20 WIB
Pria yang mengejar Polantas dengan parang dan celurit akhirnya ditangkap dan teracam hukuman 10 tahun Penjara.
Pria yang mengejar Polantas dengan parang dan celurit akhirnya ditangkap dan teracam hukuman 10 tahun Penjara. /Tangkap layar Instagram/@andreli48.

 

PR BEKASI - Baru-baru ini viral seorang pria mengejar Polisi Lalu Lintas (Polantas) dengan membawa parang dan celurit, gara-gara tak terima anaknya ditilang.

Namun kabar terbaru, pria yang mengejar Polantas Banyuasin pakai parang dan celurit itu akhirnya ditangkap.

Pria tersebut bernama Ahmad M Nur bin Yusuf di ketahui warga Kelurahan Betung lorong Purbolinggo Banyuasin.

M Nur nekat mengejar Polantas dengan menggunakan parang dan celurit.

Baca Juga: Viral Polantas Dikejar Orang Tua Pakai Celurit dan Parang, Tak Terima Anaknya Ditilang

Kejadian itu bermula saat anaknya ditilang oleh Polantas gara-gara tidak membawa surat-surat.

Terlebih, anaknya tersebut masih dibawa umur.

Sehingga, pria yang mengejar Polantas dengan parang dan celurit itu membuat anggota lantas yang bertugas tunggang-langgang di Simpang Tugu Polwan, Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan pada Kamis, 25 November 2021 kemarin.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @andreli48


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x