PR BEKASI - Dalam bermedia sosial ada beberapa hal yang memang tak boleh sembarangan disebar ataupun diposting. Hal itu berguna untuk mencegah kebocoran data pribadi.
Pencegahan kebocoran data pribadi bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti yang kami sajikan ada 7 hal yang tak boleh disebar sembarangan di media sosial.
Namun sebelum memasuki hal itu, perlu diperhatikan data pribadi yang sebaiknya tidak untuk disebar di media sosial pada umumnya adalah foto KTP dan foto dokumen penting lainnya.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 28 November 2021, Sore Ini Jumlah Pasien Meninggal Dunia Hanya 1 Kasus
Pasalnya, dalam setiap foto yang disebut, memuat banyak informasi terutama terkait data diri secara lengkap.
Sementara itu, beragam tindak kejahatan seringkali terjadi melalui penyalahgunaan dan pencurian data.
Untuk menghindari hal tersebut, perlu dicermati beberapa langkah agar kebocoran data tidak terjadi.
Baca Juga: Raffi Ahmad Belum Kunjung Umumkan Nama Baby R, Amy Qanita: Dia Punya Rahasia Sendiri
Berikut 7 hal yang tak boleh disebar atau diposting sembarangan di media sosial dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram indonesiabaik.id:
1. Tiket Perjalanan atau Boarding Pass
Semua data diri ada dalam tiket perjalanan, maka perlu dihindari untuk memfoto tiket dan menyebarkanya.
Jika tetap menyebarkan dapat memicu penyalahgunaan data karena dalam tiket itu terdapat nama, tanggal lahir dan identitas lainnya.
Selain itu, detail pemesanan tiket juga ada dalam satu barcode.
2. KTP atau SIM
KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan SIM (Surat Izin Mengemudi) sering menjadi sasaran empuk target para oknum tak bertanggung jawab dalam mengambil data.
Bahkan ada sebuah challenge terbaru yang mengharuskan para pengguna media sosial berfoto dengan KTP nya. Hal itu tentu sangat rentan terjadinya kebocoran data.
Pasalnya data lengkap tentang identitas diri termasuk pas foto termuat dalam kartu KTP maupun SIM.
Baca Juga: Nagita Slavina Ungkap Wajah Baby R: Bibirnya Kayak Raffi, tapi Lebih Tebel
3. Selfie dengan KTP
Selfie dengan KTP tentu tidak boleh di sebar di media sosial, hal itu sangat rentan penyalahgunaan, pastikan hanya untuk keperluan yang punya kredibilitas.
4. Dokumen penting
Dokumen penting baik KK (Kartu Keluarga), akta, ijazah, dan dokumen penting lainnya yang memuat data dan identitas diri tidak boleh di sebar di media sosial.
Baca Juga: Ikatan Cinta 28 November 2021: Mengira Rendy Sengaja Menjauh, Jessica Histeris Ingat Masa Lalu
5. Dokumen Keuangan
Dokumen keuangan seperti slip gaji, nomor rekening, nama bank, nomor kartu kredit hingga no CVV sebaiknya tidak diposting.
6. Dokumen rahasia perusahaan
Jika informasi itu bukan milik sendiri, kita tidak punya hal untuk membagikannya di platform media sosial manapun.
7. Hasil karya orang
Jika tanpa izin dan kredit pemilik aslinya, termasuk bentuk pelanggaran hak cipta.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta:
"Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya,".***