Simak 7 Hal yang Tak Boleh Diposting Sembarangan di Media Sosial, Jangan Asal!

- 28 November 2021, 19:24 WIB
Simak 7 hal yang tak boleh disebar dan diposting sembarangan di media sosial, jangan sampai sebar data pribadi.
Simak 7 hal yang tak boleh disebar dan diposting sembarangan di media sosial, jangan sampai sebar data pribadi. /Pixabay/Erik_Lucatero/

PR BEKASI - Dalam bermedia sosial ada beberapa hal yang memang tak boleh sembarangan disebar ataupun diposting. Hal itu berguna untuk mencegah kebocoran data pribadi.

Pencegahan kebocoran data pribadi bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti yang kami sajikan ada 7 hal yang tak boleh disebar sembarangan di media sosial.

Namun sebelum memasuki hal itu, perlu diperhatikan data pribadi yang sebaiknya tidak untuk disebar di media sosial pada umumnya adalah foto KTP dan foto dokumen penting lainnya.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 28 November 2021, Sore Ini Jumlah Pasien Meninggal Dunia Hanya 1 Kasus

Pasalnya, dalam setiap foto yang disebut, memuat banyak informasi terutama terkait data diri secara lengkap.

Sementara itu, beragam tindak kejahatan seringkali terjadi melalui penyalahgunaan dan pencurian data.

Untuk menghindari hal tersebut, perlu dicermati beberapa langkah agar kebocoran data tidak terjadi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Belum Kunjung Umumkan Nama Baby R, Amy Qanita: Dia Punya Rahasia Sendiri

Berikut 7 hal yang tak boleh disebar atau diposting sembarangan di media sosial dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram indonesiabaik.id:

1. Tiket Perjalanan atau Boarding Pass

Semua data diri ada dalam tiket perjalanan, maka perlu dihindari untuk memfoto tiket dan menyebarkanya.

Jika tetap menyebarkan dapat memicu penyalahgunaan data karena dalam tiket itu terdapat nama, tanggal lahir dan identitas lainnya.

Selain itu, detail pemesanan tiket juga ada dalam satu barcode.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 29 November 2021: Capricorn dan Sagitarius, Kemungkinan Kecewa dengan Hasil Pekerjaan

2. KTP atau SIM

KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan SIM (Surat Izin Mengemudi) sering menjadi sasaran empuk target para oknum tak bertanggung jawab dalam mengambil data.

Bahkan ada sebuah challenge terbaru yang mengharuskan para pengguna media sosial berfoto dengan KTP nya. Hal itu tentu sangat rentan terjadinya kebocoran data.

Pasalnya data lengkap tentang identitas diri termasuk pas foto termuat dalam kartu KTP maupun SIM.

Baca Juga: Nagita Slavina Ungkap Wajah Baby R: Bibirnya Kayak Raffi, tapi Lebih Tebel

3. Selfie dengan KTP

Selfie dengan KTP tentu tidak boleh di sebar di media sosial, hal itu sangat rentan penyalahgunaan, pastikan hanya untuk keperluan yang punya kredibilitas.

4. Dokumen penting

Dokumen penting baik KK (Kartu Keluarga), akta, ijazah, dan dokumen penting lainnya yang memuat data dan identitas diri tidak boleh di sebar di media sosial.

Baca Juga: Ikatan Cinta 28 November 2021: Mengira Rendy Sengaja Menjauh, Jessica Histeris Ingat Masa Lalu

5. Dokumen Keuangan

Dokumen keuangan seperti slip gaji, nomor rekening, nama bank, nomor kartu kredit hingga no CVV sebaiknya tidak diposting.

6. Dokumen rahasia perusahaan

Jika informasi itu bukan milik sendiri, kita tidak punya hal untuk membagikannya di platform media sosial manapun.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Tak Sedalam Ini ‘Andai Rasa di Hati Tak Sedalam Ini’ – Arief Viral di TikTok

7. Hasil karya orang

Jika tanpa izin dan kredit pemilik aslinya, termasuk bentuk pelanggaran hak cipta.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta:

"Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya,".***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah