PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan surat penutupan tempat usaha milik PT Mahkota Aman Sentosa pada Jumat, 7 Februari 2020.
Dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, PT Mahkota Aman Sentosa merupakan pemilik usaha diskotek Golden Crown yag terletak di Glodok Plaza Jalan Pinangsia Raya Nomor 116 Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menilai diskotek Golden Crown telah terbukti melanggar Pasal 56 Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pelanggaran tersebut membuat izin Tempat Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Golden Crown harus dicabut, terhitung mulai tanggal 7 Februari 2020 tidak boleh beroperasi lagi dan akan segera disegel.
Surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh DPMPTSP dengan Nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta dibuat untuk melakukan tindakan penutupan sesuai ketentuan terhadap klub malam Golden Crown.
Keputusan penutupan usaha milik Golden Crown dilatarbelakangi oleh operasi razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis, 6 Februari 2020 lalu.
Baca Juga: Tagar #banjir Trending di Twitter, Warga Bekasi Harus Waspadai Status Siaga 1 Hulu Sungai Cikeas
Saat melakukan razia petugas BNN berhasil menemukan jual beli dan menjaring sebanyak 107 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba dari 184 orang yang melakukan tes urine.
Selain itu menindaklanjuti razia yang dilakukan BNN, Forum Umat Islam (FUI) juga ikut mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup tempat usaha klub malam tersebut.