Nadiem Makarim Bolehkan Sebagian Dana BOS untuk Gaji Guru, JPPI: Gaji Honorer Harusnya Bukan dari Dana BOS

- 11 Februari 2020, 15:24 WIB
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.*
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga yakni mengenai perubahan mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) resmi diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Menurut Nadiem, mulai tahun ini terdapat beberapa perubahan dalam penyaluran dana BOS.

Dirinya menjelaskan, penggunaan dana BOS yang baru lebih fleksibel. Perubahan itu, menurut Nadiem merupakan hasil kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri.

Baca Juga: Gara-gara Makan Steamboat di Restoran, 2 Orang Dinyatakan Positif Virus Corona

Sementara itu, terdapat sejumlah perubahan mekanisme penyaluran ana BOS. Pertama, penyaluran dana langsung ke rekening sekolah.

Tidak lagi ditransfer ke kas umum daerah provinsi dan kemudian ditransfer ke rekening sekolah.

Kedua, penggunaan dana BOS lebih fleksibel untuk sekolah. Sebelumnya, penggunaan BOS dibatasi untuk pembayaran honor guru maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.

Baca Juga: Rutan Kelas I Cipinang Ditembak Orang Tak Dikenal

Selanjutnya, untuk pembelian buku teks dan non teks maksimal 20 persen dar total dana BOS. Namun, dengan mekanisme baru, untuk pembayaran honor guru ditingkatkan menjadi maksimal 50 persen.

Ketiga adalah nilai satuan BOS meningkat. Untuk SD sebelumnya Rp 800 ribu per siswa menjadi RP 900 ribu per siswa. Kemudian SMP/MTs sebelumnya RP 1 juta menjadi RP 1 Juta seratus ribu per siswa.

Kemudian untuk SMA yang sebelumnya RP 1.400.000 menjadi RP 1.500.000 per siswa.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x