Indonesia Tak Langgar HAM Tolak Kepulangan Eks ISIS

- 12 Februari 2020, 18:43 WIB
KOMISI I DPR RI buka suara soal wacana Pemerintah Indonesia tak pulangkan WNI eks ISIS.
KOMISI I DPR RI buka suara soal wacana Pemerintah Indonesia tak pulangkan WNI eks ISIS. /AFP

PIKIRAN RAKYAT - Mohammad Mahfud MD memberikan pernyataan melalui akun instagram resminya bahwa setelah mengadakan rapat kabinet dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, pemerintah telah sepakat untuk tidak memulangkan FTF dan para mantan anggota ISIS ke Indonesia.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena khawatir para terduga mantan anggota ISIS nantinya malah akan menjadi komplotan teroris baru di Indonesia.

Selain itu, pemerintah lebih mementingkan keamanan 267 juta WNI yang berada di tanah air dengan tidak memulangkan para terduga kombatan mantan anggota ISIS tersebut.

Baca Juga: Go Soo Jung Meninggal Dunia, Penyebab Kematiannya Masih Misterius

Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwan mengatakan Indonesia tidak melanggar hak kemanusiaan dan hak kewarganegaraan ketika menolak untuk memulangkan WNI mantan anggota ISIS di Suriah.

Menurutnya hal tersebut dikarenakan mereka sudah bukan WNI lagi. Hikmahanto juga mempertanyakan dasar kemanusiaan yang dipakai ketika mereka yang tergabung dalam ISIS itu melakukan pembunuhan terhadap orang-orang yang tidak berdosa.

“Kalau saya perhatikan bahwa alasan kemanusiaan itu akan berakhir ketika keselamatan dari bangsa dan negara itu sudah mulai muncul, kita harus tahu bahwa kalau misalnya mereka kembali dan kita tidak bisa menaggulangi penyebaran paham ideologi ISIS ini, nanti ujungnya akan menanggung keselamatan dari bangsa ini sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Sebentar Lagi, Tiket Kereta Api Lebaran Mulai Bisa Dipesan

Menurutnya, landasan negara untuk menyikapi kebijakan untuk memulangkan atau tidaknya tentu didasarkan terhadap mereka yang bergabung pada ISIS ini merupakan WNI atau bukan.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintahan Nomor 2 tahun 2007 sudah disebutkan bahwa seseorang itu bisa secara otomatis kehilangan kewarganegaraan apabila memenuhi beberapa kualifikasi.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x