Viral Video Pemukulan Terhadap Siswi ABK, Kemendikbud Sarankan Sekolah Harus Punya Sistem Pencegahan Perundungan

- 14 Februari 2020, 15:36 WIB
ILUSTRASI kekerasan.*
ILUSTRASI kekerasan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Menanggapi kasus pemukulan terhadap siswi yang diduga disabilitas oleh sejumlah siswa, Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erangga Masdiana mengatakan seharusnya sekolah atau sistem pendidikan harus memiliki mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah.

Dirinya mengatakan, dalam setiap sistem sosial pasti ada sisi penyimpangan, dan tidak mungkin jika sama sekali tidak ada kekerasan.

“Namun yang perlu diperhatikan adalah harus dapat dipastikan bahwa di sekolah atau satuan pendidikan memiliki mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan dengan membuat suatu tim atau gugus tugas yang sebagaimana diatur dalam Permendikbud No 82 tahun 2015," kata Ade.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2020 Dibuka Mulai Hari Ini

Dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat.bekasi.com menurut Ade, mekanisme pencegahan dan penanggulangan perundungan tersebut harus dibangun dengan sistem pembelajaran yang interaktif.

Dirinya melanjutkan hal tersebut bisa melibatkan antara guru dengan murid, murid dengan murid, hubungan antara guru dengan orang tua, dan orang tua dengan guru.

“Sistem interaksi yang terbuka dan hubungan antara hati harus dibangun. Anak yang terbuka dengan orang tua, dan murid yang terbuka dengan guru,” ujarnya.

Baca Juga: Biddokkes Polda Kalsel Angkat Bicara Tentang 3 Pasien Suspect COVID-19 Di Kalimantan Selatan

Menurut Ade, dalam mengungkap hal-hal sekecil apa pun harus direspon secara empati, hal tersebut dilakukan agar kepuasan interaksi tersebut bisa mendeteksi tentang karakter dan penyimpanan yang akan atau telah terjadi.

Ke depan, menurut Ade pemerintah akan melakukan survei karakter. Dengan survei karakter pihaknya berharap agar dapat mendeteksi anak secara dini anak-anak yang memiliki karakter-karakter khas atau karakter tertentu yang akan cenderung agresif.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x