Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

- 14 Februari 2020, 17:20 WIB
MANTAN Menpora, Imam Nahrawi saat menjalani sidang.*
MANTAN Menpora, Imam Nahrawi saat menjalani sidang.* /PMJ News/

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi didakwa menerima suap belasan miliar dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), uang tersebut diketahui sebagai pemulus pencairan dana hibah.

Dalam dakwaan disebutkan, Imam menerima dana gratifikasi dari Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan bendahara KONI Johnny E Awuy. Uang tersebut diterima Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

“Terdakwa Imam Nahrawi bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima uang sejumlah Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy Johnny E Awuy,” tutur Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: WNI Asal Wuhan yang Berada di Natuna Akan Dipulangkan, Jokowi: Tidak Perlu Takut

Penerimaan suap Imam Nahrawi dan Ulum dilakulan dua tahap pertama, pencairan proposal bantuan dana hibah kepada kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Asian Games ke tiga pada 2018 senilai Rp 51,5 miliar.

Kedua, penerimaan suap terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Nilai proposal kedua yang diajukan KONI sebesar Rp 16,4 miliar.

Untuk mempercepat pencairan dana hibah tersebut, Dputi IV Kemepora Mulyana memunta Ending agar berkoordinasi dengan Miftahul Ulum terkait jumlah ‘fee’ yang harus diberikan KONI Pusat kepada Kemenpora dengan mengatakan ‘saya memang KPA tapi untuk persetujuan proposal bapak tetap harus menemui Miftahul Ulum.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Lantik Kepala Perwakilan BKKBN Jabar yang Baru

Sebagai realisasi kesepakatan tersebut, pada akhir Januari 2018 di Kantor KONI Pusat, Ulum menerima sebagian ‘fee’ sejumlah Rp 500 juta dari Ending untuk Imam.

Fee selanjutnya sejumlah Rp 2 miliar diteirma Ulum pada Maret 2018 dari Ending dalam 2 tas ransel hitam disaksikan Wakil Bendahara KONI, Lina Nurhasana dan supir Ending bernama Atam.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x