Menuju HPSN: KLHK Siapkan Standarisasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah

- 14 Februari 2020, 17:55 WIB
ILUSTRASI sampah.*
ILUSTRASI sampah.* /WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR/

Saat ini, Pustanlinghut telah mempunyai standar untuk mendukung ekosistem Circular Economy.

Baca Juga: Begini Hasil Observasi 3 Pasien Suspect COVID-19 Di Kotabaru Kalsel

“Standar-standar yang telah dibuat oleh Pustanlinghut tentunya merupakan sebuah instrumen untuk menunjang ekosistem Circular Economy agar dapat tumbuh dengan baik,” ujar Novrizal.

Novrizal juga mengatakan saat ini KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK nomor P.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, dengan adanya peraturan tersebut dirinya berharap dapat mendukung penguatan Circular Economy di Indonesia.

“Dengan adanya peran dan tanggung jawab dari produsen untuk mengurangi sampahnya sebesar 30 persen dalam 10 tahun, ini akan meningkatkan bahan baku untuk industri daur ulang,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Pertengkaran di KRL, Korban Dipukul Hingga Kerudungnya Terlepas

Selain itu, dalam rangka mempercepat penerapan konsep Circular Economy di Indonesia, Pustanlinghut telah menyiapkan paket standar yang telah tersedia dan siap untuk dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan dengan skema penilaian kesesuaian melalui pihak ketiga maupun jalur verifikasi dan registrasi di KLHK.

Saat ini, Pustanlinghut telah menyusun 6 Standar Nasional Indonesia (SNI) Kriteria Ekolabel produk yang mengandung material daur ulang atau Skema Ekolabel Tipe 1.

Hal itu meliputi standar mengenai tas belanja plastik berbahan daur ulang antara lain kertas cetak tanpa salut dan kertas multiguna (kertas fotokopi), kertas tisu untuk kebersihan, kertas kemas, furniture dan kaca lembaran.

Baca Juga: Disdukcapil Kota Bandung Targetkan Percepatan Pencetakan E-KTP Selesai Pada 20 Februari 2020

Di dalam kriteria ekolabel tersebut terdapat kriteria ambang batas, metode uji atau verifikasi kandungan material daur ulang yang digunakan sebagai bahan baku.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x