Untuk Skema Ekolabel Tipe 2, Pustanlinghut mengembangkan skema swadeklarasi yang diverifikasi secara independen oleh pihak ketiga.
Penerapan Skema Ekolabel swadeklarasi yang terverifikasi ini menurutnya dapat mendukung Penerapan Peraturan Menteri LHK nomor P.75 tahun 2019.
Baca Juga: Teror Begal Bercelurit di Bekasi, Pelaku Beraksi Dini Hari
Produk yang sudah memenuhi kesesuaian terhadap SNI tersebut maupun yang memenuhi klaim berbahan daur ulang atau recycle content, antara lain adalah produk tas belanja plastik minimal 80 persen bahan daur ulang, kemasan deterjen, air minum dalam kemasan, kertas fotocopy, serta kertas kemas dengan 100 persen serat daur ulang.
Standar tersebut menurutnya dapat dimanfaatkan oleh para pihak dalam kerangka penanggulangan sampah di Indonesia.***