Waspadai Penyebaran Virus Corona Lewat Kiriman Pos

- 15 Februari 2020, 18:49 WIB
DOKTER patologi memeriksa sampel media pembawa virus corona untuk penelitian di Laboratorium Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 6 Februari 2020.8
DOKTER patologi memeriksa sampel media pembawa virus corona untuk penelitian di Laboratorium Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 6 Februari 2020.8 /UMARUL FARUQ/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Direktorat Pos Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau penyelenggara layanan pos agar mengantisipasi penyebaran virus corona melalui pengiriman barang.

"Penyelenggara pos diharapakan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman, khususnya dari Tiongkok dan Hong Kong, serta negara-negara yang telah terdampak virus corona," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu melalui keterangan persnya, Sabtu 15 Februari 2020.

Imbauan itu diterbitkan berdasarkan tembusan bersama antara Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Badan Karantina, serta Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.

Baca Juga: Amerika Serikat, Tiongkok, dan Rusia Bikin Dunia Kian Berbahaya

Baca Juga: Guru SD Pukul Murid di Jakarta, Berang karena Sepak Bola

Ferdinandus berharap adanya menerapkan standar operasional prosedur dan sesuai peraturan perundang-undangan terhadap barang impor.

Direktorat Pos Kementerian Kominfo juga meminta penyelenggara layanan pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan kementerian dan lembaga pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona.

Baca Juga: Muncul Pesan Berantai Warga Jawa Barat Diduga Terjangkit Virus Corona Menjelang Pemulangan WNI dari Tiongkok

Penyelenggara layanan pos dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai, serta instansi pemerintah lainnya yang berwenang apabila menemukan potensi risiko penularan virus corona melalui barang yang dapat menjadi mediumnya.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x