“Klien sayalah yang memperkenalkan diri siapa saya dan menyapa. Kenapa? Karena itu privasi,” jelasnya.
Dirinya juga melanjutkan, apalagi jika memasang testimoni pasien dan menuliskan pengalamannya setelah melakukan terapi.
“Itu cuma menyapa, apalagi memasang testimonial orang, menuliskan pengalaman orang lain yang membaik saat ke saya, ‘menerapi’ sambil direkam dan dipublikasikan di media sosial, itu jelas enggak boleh,” tegasnya.
Namun, sejumlah hal yang diungkapkan dalam pasal kode etik psikologi Indonesia dan juga yang diungkapkan Jiemi berbeda terbalik dengan apa yang dilakukan oleh Dedy Susanto.
Baca Juga: Pencarian Buaya Berkalung Ban Masih Berlangsung, Ketua Tim Satgas BKSDA: Cari Terus Sampai Ditangkap
Dedy kerap kali memposting testomoni dari pasien-pasiennya ke Instagram miliknya, selain itu Dedy juga mengunggah video saat kegiatan terapi tersebut dilakukan.
Hal tersebut sangatlah bertentangan degan kode etik psikologi Indonesia yang telah ditetapkan.***