Komnas Perempuan: Dedy Susanto Gunakan Relasi Kuasa untuk Kepentingan Seksualnya

- 18 Februari 2020, 15:51 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual.*
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /DOK PIKIRAN RAKYAT/

Baca Juga: Demi Sukseskan Sensus Penduduk 2020, Eka Supria Atmaja Imbau Perangkat Daerah di Bekasi Turut Berpartisipasi

Aminah menambahkan terkait korban yang mengadukan ke Revina, selebgram yang pertama kali membongkar lisensi Dedy Susanto dan juga surat izin praktik psikolog. Menurutnya karena sistem hukum di Indonesia belum sepenuhnya ramah terhadap korban kekerasan seksual.

“Korban memiliki banyak hambatan untuk mengakses keadilannya dengan mengadu ke sistem peradilan pidana. Kerap kali korban akan disalahkan, begitu juga masyarakat akan menyalahkan korban, timbang pelaku,” jelasnya.

Menurut Aminah sehingga banyak kasus korban memendam sendiri dan tidak mencari pertolongan. Maka, ketika ada yang speak out, korban korban lain juga akan melakukan hal yang sama, akan berbagi pengalamannya.

Baca Juga: Virus Corona Telah Berada di Inggris, Masker Bermotif Dan Hand Sanitizer Jadi Hot Item di LFW 2020

“Dari pemantauan kasus yang dilakukan KP (Komnas Perempuan red.), umumnya ketika satu korban speak out, maka akan terungkap korban-korban lainnya,” ujarnya.

“PR kita adalah memastikan Dedy ini tidak melakukan kembali kekerasan seksualnya, dan tidak memiliki impunitas,” ucapnya.

Menurutnya, selain melalui pemberitaan atau tweet perlu langkah untuk mendukung korban mengadukan kasus ini ke aparat penegak hukum, dan setelah melakukan pengaduan, pihak terkait harus mengawal untuk memastikan para korban terpenuhi keadilannya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x