PIKIRAN RAKYAT - Banyaknya kasus kekerasan seksual membuat sejumlah aktivis yang fokus terhadap isu perempuan untuk mendorong disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Menurut catatan tahunan yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan, kekerasan seksual di ranah publik mencapai jumlah persentasi 28 persen.
Pada ranah publik dan komunitas kekerasan perempuan tercatat terdapat 3.915 kasus.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Dedy Suanto Gunakan Relasi Kuasa untuk Kepentingan Seksualnya
Sementara itu, kekerasan seksual seperti pencabulan 1.136 kasus, perkosaan 762 kasus, dan pelecehan seksual 394 kasus. Sedangkan persetubuhan sebanyak 156 kasus.
Atas kasus tudingan kekerasan seksual yang ditunjukkan kepada Dedy Susanto ahli terapi psikologi, beberapa aktivis perempuan menanggapi hal ini. Bahwa relasi kuasa membuat perempuan rentan menjadi korban tindak kekerasan seksual.
Dewan Pembina Sapa Institut, Pusat Pendidikan, Informasi, dan Komunikasi Perempuan Sri Mulyati mengatakan isu kekerasan seksual dengan modus relasi kuasa bukanlah hal yang baru.
Baca Juga: Ashraf Sinclair Akan Dimakamkan Setelah Ashar di San Diego Hills
“Pelakunya bisa jadi psikolog, ada juga perawat, dukun tradisional, modusnya adalah dengan dalih pengobatan, ada yang sampai pada tahap pemerkosaan hingga ada juga yang mengalami kehamilan,” katanya saat di wawancara oleh pikiranrakyat-bekasi.com lewat sambungan telepon.
Untuk kasus seperti pelecehan seksual, menurut Sri belum ada Undang-Undang yang menaunginya.
“Kalau perkosaan sudah diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana red.)," ungkapnya.