Kasus Kekerasan Seksual Sepanjang 2019 mencapai 1.136 Kasus, Aktivis Perempuan Dorong RUU PKS Disahkan

- 18 Februari 2020, 16:09 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual.*
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /PIXABAY

“Apalagi kalau sudah terekspose ke media, takutnya berakhir seperti kasus Baiq Nuril yang mendapat kasusu UU ITE,” jelasnya.

Menurut Sri yang perlu dilakukan hal pertama yang harus dilakukan ketika ada yang melapor adalah pemulihan psikologi korban agar tidak trauma.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Jabar Wawan Wg menyesalkan atas pembahasan RUU PKS yang terkesan lambat di periode DPR yang lalu.

Baca Juga: Siaga 3 Virus Corona di Bekasi Hingga Meikarta Jadi Pusat Penyebarannya, Pemkab Bekasi Angkat Bicara

“Padahal korban terus berjatuhan. DPR malah sibuk membahas peristilahan, dan banyak kekhawatiran,” terang Wawan saat di wawacara oleh pikiranrakyat-bekasi.com lewat pesan singkat.

Dia melanjutkan, seharusnya fakta-fakta di lapangan menjadi faktor terkuat untuk segera disahkannya RUU PKS tersebut.

Menurutnya, hal itu penting karena tidak hanya melindungi perempuan secara hukum, namun untuk kemajuan Hak Asasi pada Umumnya.

Baca Juga: Siaga 3 Virus Corona di Bekasi Hingga Meikarta Jadi Pusat Penyebarannya, Pemkab Bekasi Angkat Bicara

“Spirit sosiologis terbitnya UU adalah untuk menjawab permasalahan di lapangan, kita melihat banyak kasus, saya kira tawaran draft RUU PKS dari Komnas Perempuan dan jaringan forum pengada layanan sudah sangat bagus, karena itu diambil dari kasus-kasus yamg terjadi di lapangan," jelasnya.

Saat ini dirinya bersama Jaringan perempuan lainnya akan terus memberi desakan ke pihak terkait dan juga mendiskusikan agar RUU PKS ini diperhatikan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x