Omnibus Law Cipta Kerja, RUU 'Cilaka' Kontroversial Salah Ketik, Mahfud MD: Tidak Banyak, Hanya Satu

- 18 Februari 2020, 19:33 WIB
MENKOPOLHUKAM Mahfud Md.*
MENKOPOLHUKAM Mahfud Md.* /PMJNews/

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa poin pada RUU Cipta Kerja mendapat penolakan terutama bagi kaum buruh. Mulai dari soal skema pengupahan yang menjadikan upah minimum provinsi (UMP) sebagai satu-satunya acuan besaran gaji.

Selain itu, juga berkurangnya pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) penghapusan cuti khusus hingga soal pengaturan tenaga kontrak.

Kini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan Mahfud MD menanggapi adanya salah ketik dalam draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menjadi persoalan.

Baca Juga: Generasi Milenial Rentan Depresi, Berikut 3 Aplikasi Konseling dan Meditasi Online

“Ndak ada banyak, cuman satu,” katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Selasa, 18 Februari 2020 seperti yang dikutip dari Antara oleh pikiranrakyat-bekasi.com.

Mahfud menjelaskan persoalan salah ketik hanya terjadi pada Pasal 170 yang menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah bisa mengubah ketetapan Undang-Undang.

Pasal 170 ayat 1 dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja berbunyi, dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategi cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1, berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Sepanjang 2019 mencapai 1.136 Kasus, Aktivis Perempuan Dorong RUU PKS Disahkan

Kemudian dalam ayat 2 berbunyi perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatur dengan peraturan pemerintah.

“Kalau yang salah ketik itu hanya satu kan. Kalau yang dianggap bermasalah itu soal beda. Pendapat, soal aspirasi itu dibahas di DPR nanti,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x