Baca Juga: Komnas Perempuan: Dedy Susanto Gunakan Relasi Kuasa untuk Kepentingan Seksualnya
Bintang juga menuturkan perkembangan dan kemudahan dan teknologi semakin membuka lebar resiko dan tantangan dalam memerangi kejahatan seksual dan perdagangan anak melalui media online.
Teknologi yang digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab sebagai media melakukan kejahatan semakin berkembang dan bervariatif sehingga berdampak pada kompleksitas penegakan hukum.
Hal ini tentunya menuntut respon dan tanggung jawab semua pihak untuk menyelesaikan isu ini bersama-sama.
Baca Juga: 3 WNI Kru Kapal Diamond Princess Dipastikan Terinfeksi Virus Corona
Oleh karena itu, ia menambahkan diperlukan kerjasama semua pihak, baik pemerintah dalam hal ini Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, industri teknologi untuk bersama-sama memerangi eksploitasi seksual dan perdagangan anak melalui media online.
Selain itu, menurutnya seluruh elemen masyarakat juga harus meningkatkan kepedulian masyarakat melalui literasi digital khususnya bagi orangtua dan anak untuk mampu menyadari dan melindungi diri dari resiko eksploitasi seksual secara online.
Untuk mendukung hal tersebut, Kemen PPPA memberikan apresiasi atas langkah Menteri Dalam Negeri yang telah membuat surat edaran ke pimpinan daerah, pihak kepolisian yang dengan cepat merespon dan melindungi anak, Kementerian/Lembaga yang sigap memenuhi hak anak, serta tentunya masyarakat yang ikut serta melaporkan kejadian-kejadian di lingkungan tempat tinggalnya.
Baca Juga: Mahfud MD: RUU Cipta Kerja Bukan Undang-Undang Investasi, Jangan Dikaitkan dengan Investor
“Saya harap semua pihak dapat berkontribusi dan bersinergi. Karena melindungi anak-anak adalah tugas semua orang, tugas kita semua, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang,” tutupnya.***