Plastik Berbayar Tekan Dampak Negatif terhadap Lingkungan dan Tambah Penerimaan Negara Rp 1,6 Triliun

- 19 Februari 2020, 15:00 WIB
PENGATURAN penggunaan kantong plastik industri rumahan, pertokoan, perkantoran, dan lingkungan Cianjur diyakini bisa kendalikan jumlah sampah.*
PENGATURAN penggunaan kantong plastik industri rumahan, pertokoan, perkantoran, dan lingkungan Cianjur diyakini bisa kendalikan jumlah sampah.* /REUTERS/

Selain itu, Sri Mulyani menuturkan jika cukai plastik disahkan maka akan memberikan keseragaman pungutan, adanya mekanisme kontrol dan penegakan hukum, serta mendorong produksi kantong plastik ramah lingkungan.

Baca Juga: Mahfud MD Bantah Omnibus Law Kekang Kebebasan Pers

“Dengan adanya cukai ada keseragaman pelaksanaan di wilayah Indonesia pabean, menjadi jelas tarif berapa, penerimaan berapa, kami pertanggungjawabkan dalam APBN dan ada mekanisme kontrol,” katanya.

Ia berharap melalui instrumen ini produsen secara bertahap dapat mempunyai opsi untuk memproduksi barang-barang yang lebih ramah lingkungan karena nanti dikenakan cukai yang jauh lebih kecil atau bahkan tidak ada.

“Kami usulkan ketebalan di bawah 75 mikron atau tas kresek tapi kami akan melakukan pengecualian dalam bentuk pembebasan atau tidak dipungut apabila barang itu diekspor atau difabrikasi,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x