Terkait tarif BPJS, rakergab itu membahas mengenai pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
Rapat itu juga menyinggung mengenai masalah data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Program JKN serta peran Pemerintah Daerah di dalamnya.
Aspek kedua adalah aspek manfaat, yaitu mendefinisikan pelayanan dasar dan batas-batas kemanfaatan BPJS dengan sejelas-jelasnya agar iuran dapat terukur jelas.
“Ini yang harus Menteri Kesehatan dan BPJS rumuskan bersama karena Undang-Undang mengenai BPJS yang menyebutkan pelayanan kesehatan dasar itu yang harusnya didefinisikan, kalau pelayanannya unlimited, tidak terbatas, ya mau dibuat iuran berapapun akan jebol saja,” terangnya.
Baca Juga: Mahfud MD Bantah Omnibus Law Kekang Kebebasan Pers
Aspek ketiga adalah kemampuan pihak BPJS dalam mengumpulkan iuran.
BPJS harus memastikan pembayaran para peserta tidak hanya dilakukan di saat sakit saja, namun dilakukan secara rutin dan tertib.
Pada 1 Januari 2020, tarif BPJS resmi digandakan dari tarif awalnya.
Baca Juga: Sekretaris Komisi IV DPRD Tanggapi Tindak Kekerasan di SMAN 12 Bekasi