ICW: Anggaran Belanja Publik Rawan Dikorupsi, Nilai Kerugian Mencapai Rp 2,1 triliun

- 19 Februari 2020, 19:05 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /pixabay

Berdasarkan sektor yang dikorupsi, menurut laporan dari ICW belanja publik masih sangat rawan dikorupsi.

Baca Juga: Sinergi BUMD Jabar, Tanam Jahe untuk Diekspor

Menurut Wana, hal itu timbul karena dua kemungkinan. Pertama, karena sektor belanja publik lebih mudah dikorupsi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara (PN).

“Atau kedua, karena orientasi penegak hukum yang lebih fokus pada sektor belanja publik, belum masuk ke sektor penerimaan negara,” terangnya.

Menurut laporan ICW dalam unggahan resminya mengenai Tren Penindakan Kasus Korupsi menyebutkan terdapat 212 kasus terkait belanja publik yang ditangani penegak hukum pada 2019 dengan nilai kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun dan nilai suap Rp 154,5 miliar.

Baca Juga: Miliki Benjolan di Kepala, Bayi Perempuan Asal Subang Dilarikan ke RS Al Ihsan

Sedangkan sektor penerimaan seperti pajak ada 11 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 42,5 miliar dan nilai suap Rp 5,3 miliar.

Sementara dari jenis anggaran, ada 174 kasus terkait pengadaan dengan nilai kerugian negara Rp 967,3 miliar, dan nilai suap Rp 91,5 miliar.

Sedangkan non pengadaan seperti jual beli jabatan ada 97 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 7,4 tirliun dan nilai suap Rp 109,3 miliar.

Baca Juga: Mahfud MD Bantah Omnibus Law Kekang Kebebasan Pers

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x