ICW: Anggaran Belanja Publik Rawan Dikorupsi, Nilai Kerugian Mencapai Rp 2,1 triliun

- 19 Februari 2020, 19:05 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /pixabay

Dalam catatannya, korupsi pengadaan barang dan jasa secara kuantitas lebih banyak dibandingkan dengan non pengadaan. Meski demikian, dampak kerugian ekonomi yang sangat besar muncul dari aspek non pengadaan.

“Sementara itu, dampak korupsi di sektor pengadaan terletak pada buruknya kualitas barang publik, tidak dapat dimanfaatkannya barang publik, atau jika dipergunakan akan sangat membahayakan masyarakat,” ucap Wana.

Hal itu seperti buruknya kualitas gedung sekolah yang bisa berakibat pada ambruknya gedung sekolah dan mengancam nyawa siswa yang sedang belajar.

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari Ini: Rabu 19 Februari 2020, Berawan Hingga Hujan Ringan

Selanjutnya, korupsi berdasarkan sektor ternyata anggaran desa menduduki perkara paling banyak ditangani sepanjang 2019 yaitu 46 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 434,4 miliar dan nilai suap Rp 46,7 miliar.

“Ini menunjukkan belum ada sistem komprehensif dilakukan atau dibuat dalam pengawasan anggaran dana desa, termasuk anggaran desa, alokasi dana desa, dan penerimaan anggaran desa,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x