Antisipasi Aksi Teror, Ma’ruf Amin Paparkan Kriteria Pelaku Tindakan Radikal

- 19 Februari 2020, 20:56 WIB
Ma'ruf Amin melayat almarhum Gus Sholah di kediaman rumah duka pada Senin, 3 Februari 2020.*
Ma'ruf Amin melayat almarhum Gus Sholah di kediaman rumah duka pada Senin, 3 Februari 2020.* /Foto Istimewa PR

Kelompok ini tidak bisa diidentifikasi.

Baca Juga: ICW: Jabar Duduki Posisi Pertama Wilayah Paling Korupsi, Kerugian Negara Rp 612,6 miliar

Kategori kedua adalah kelompok latent, yaitu kelompok yang diam-diam bersetuju dengan paham radikal namun tidak dapat melakukan tindakan radikal.

Kelompok ini pun tidak bisa diidentifikasi, sehingga penanganannya berupa peningkatan narasi positif dan imunitas terhadap pemahaman radikal dengan tujuan memblok pemikiran-pemikiran radikalisme dan terorisme.

Kelompok ketiga adalah kelompok expressive, yaitu kelompok orang-orang yang bersetuju dengan paham radikal dan mendukungnya melalui ruang publik seperti media sosial.

Baca Juga: Virus Corona Tewaskan Direktur Rumah Sakit yang Rawat Ribuan Pasien, Petugas Medis Akui Tak Bisa Terima Kenyataan

Menurut Ma’ruf Amin, kelompok ini dapat diidentifikasi dan harus ditangani dengan cara yang humanis agar tidak terjatuh semakin jauh dalam radikalisme.

Kelompok keempat adalah involvement group yang mulai mengikuti kegiatan-kegiatan radikal.

Cara penanganan kelompok tersebut adalah melalui penegakan hukum dan deradikalisasi.

Baca Juga: Plastik Berbayar Tekan Dampak Negatif terhadap Lingkungan dan Tambah Penerimaan Negara Rp 1,6 Triliun

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x