PIKIRAN RAKYAT - Dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kemarin disepakati untuk mengenakan cukai pada produk-produk plastik sebesar Rp 30 ribu per kg.
Menurut Sri Mulyani seperti diberitakan sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat.Bekasi.com pengenaan tarif cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 30 ribu per kg itu akan berpotensi menyumbang penerimaan negara hingga Rp 1,6 triliun.
Menurutnya, jika penerapan itu disetujui oleh anggota Komisi XI DPR RI kebijakan tersebut akan memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Green Peace: RUU Omnibus Law Abaikan Dampak Kerusakan Lingkungan Hidup
Dirinya juga menegaskan bahwa penerapan cukai plastik tidak hanya untuk menambah penerimaan negara, namun juga untuk menekan dampak negatif terhadap lingkungan dan makhluk hidup.
“Banyak gambar mengenai ikan yang ditangkap atau bahkan mati terkena dampak negatif plastik, ini sesuatu yang perlu kita lihat karena Indonesia termasuk negara dengan sampah plastik terbesar dunia,” kata Sri Mulyani.
Keputusan tersebut juga diamini oleh Greenpeace Indonesia, organisasi yang fokus dalam isu lingkungan, menurutnya hal ini adalah sebuah keputusan yang sudah dinanti sejak lama.
Baca Juga: Larang Pernikahan Dini, Ma’ruf Amin: Pernikahan itu Harus Siap Segala-galanya
Juru Kampanya Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi, menyampaikan bahwa cukai merupakan salah satu cara untuk mengendalikan konsumsi plastik yang sudah tidak terkontrol.
Hal itu menurutnya karena sifat penggunaan plastik yang didominasi sekali pakai dan tidak bisa didaur ulang.