Tanggapi Penghentian 36 Kasus Dugaan Korupsi, Peneliti ICW: Kinerja Penindakan KPK Merosot Tajam

- 22 Februari 2020, 11:02 WIB
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah).*
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah).* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan 36 perkara kasus di tingkat penyelidikan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bahwa 36 perkara yang telah dihentikan di tingkat penyelidikan tersebut didominasi oleh kasus-kasus suap.

Lantas, pernyataan KPK tersebut menuai pro-kontra, tidak terkecuali bagi Indonesia Corruption Watch. Peneliti ICW memberi enam catatan terhadap 36 kasus dugaan korupsi di KPK yang kini telah dihentikan. Menurutnya, penghentian penyelidikan dalam dua bulan pertama telah menurunkan kinerja penindakan KPK.

Menurutnya, pertama, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 36 kasus dugaan korupsi di tingkat penyelidikan. Hal itu sudah diprediksi ketika Firli Bahuri dan empat orang lainnya dilantik menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terbukti dari beredarnya pernyataan resmi KPK.

Selain itu pada poin kedua, menurut Peneliti ICW, Wana Alamsyah, kondisi KPK saat ini telah membuat masyarakat pesimis dengan kinerja pimpinan KPK.

Baca Juga: Nahas, Seorang Pelajar Hanyut di Kalimalang Bekasi Ketika Hendak Menolong Rekannya 

“Apalagi hal tersebut terbukti dari survei yang diluncurkan oleh Alvara Research Center pada 12 Februari 2020. Kepuasan publik terhadap KPK terjun bebas dari peringkat kedua di tahun 2019 menjadi peringkat kelima,” katanya kepada Pikiran-Rakyat.Bekasi.com.

Wana melanjutkan, proses penghentian perkara di ranah penyelidikan mestinya melalui gelar perkara yang mana melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum.

“Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara,” tanya Wana.

Selain itu Wana menjelaskan, kasus yang dihentikan oleh KPK diduga berkaitan dengan korupsi yang melibatkan aktor penting seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x